Warga Sukaraja Hakimi Pelaku Rudapaksa, Korban Alami Trauma Berat
MAHATVA.ID – Seorang pria berinisial A (40), penghuni rumah kontrakan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dihakimi warga setelah diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (1/1/2025) dan menimbulkan kemarahan warga setempat.
Kakak korban, Oci Iwan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengajak anak-anak bermain untuk mendekati korban. Saat kejadian, korban dibujuk masuk ke dalam kamar pelaku. Setelah itu, korban yang merasa ketakutan tidak langsung pulang ke rumah, melainkan menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunya.
"Anak saya sekarang trauma, setelah cerita di 'anu-anu' sama pelaku. Pelaku sempat kabur sejak Rabu, tapi ketemu Kamis malam dan langsung dihakimi warga. Kami serahkan semua proses kepada pihak kepolisian," ujar Oci Iwan pada Jumat (3/1/2025).
Pelaku Berstatus Duda
Pelaku, yang diketahui berstatus duda, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan "salam olahraga" dari warga sekitar. Berdasarkan hasil visum korban di rumah sakit, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku telah dikonfirmasi.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang, memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
"Kasus ini sudah ditangani. Pelaku saat ini diamankan dan dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," tegas Kompol Birman.
Korban Alami Trauma Berat
Saat ini, korban yang masih berusia 10 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.