Jakarta, MAHATVA.ID – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Indonesia berada dalam posisi yang tidak mudah terkait kapal tanker milik Pertamina yang masih tertahan di Selat Hormuz, Iran.

“Dalam konteks ini, Indonesia berada dalam posisi yang dilematis,” ujar Hikmahanto, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, di satu sisi Indonesia memiliki kepentingan nasional agar kapal tankernya dapat melintas di Selat Hormuz demi menjaga pasokan energi. Namun di sisi lain, langkah tersebut berisiko memunculkan persepsi keberpihakan dalam konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat.

Meski demikian, Hikmahanto menegaskan bahwa secara prinsip kapal Indonesia telah mendapatkan izin dari Iran. “Kan sudah diberi lampu hijau (oleh Iran), tinggal masalah teknis saja,” tegasnya.

Dalam analisisnya, Iran saat ini memiliki kontrol efektif terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz. Negara tersebut membagi negara-negara ke dalam kategori “hostile states” (negara musuh) dan “non-hostile states” (bukan musuh) untuk menentukan akses pelayaran.

Sejumlah negara yang masih diizinkan melintas antara lain Rusia, China, Pakistan, India, Thailand, Malaysia, dan termasuk Indonesia. Sementara Turki disebut hanya mendapatkan akses terbatas.

Sebaliknya, negara yang dikategorikan sebagai musuh oleh Iran—seperti Amerika Serikat, Israel, dan Inggris—tidak mendapatkan akses melintas.

Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan ketegangan global, terutama di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump. Sebelumnya, Trump berharap negara-negara sekutu di NATO, termasuk Jepang dan Korea Selatan, dapat membantu membuka akses Selat Hormuz. Namun, respons yang diberikan tidak sesuai harapan.

Hikmahanto mengingatkan, situasi bisa semakin kompleks jika Amerika Serikat juga mengambil langkah serupa dengan mengelompokkan negara sebagai kawan atau lawan.