Bogor, MAHATVA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global, khususnya yang berdampak pada kenaikan harga energi.

Rudy Susmanto menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan efisiensi energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima,” tegas Rudy.

Dorong Budaya Hemat Energi di Lingkungan ASN

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan sejumlah langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya: