Bogor, MAHATVA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan Remisi Khusus Natal kepada 41 Warga Binaan Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan Remisi Khusus Natal dilaksanakan secara langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong dan dihadiri oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural. Kegiatan berlangsung tertib dan sederhana, namun penuh makna bagi para Warga Binaan penerima remisi.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran dan apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, patuh terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi merupakan hak Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ini adalah bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih optimal,” ujar Wisnu.
Adapun rincian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Cibinong yaitu:
- 11 orang memperoleh remisi 15 hari
- 21 orang memperoleh remisi 1 bulan
- 5 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
- 3 orang memperoleh remisi 2 bulan
Salah satu Warga Binaan Nasrani berinisial D mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya.
“Remisi ini menjadi harapan baru bagi kami. Saya berterima kasih dan berkomitmen untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan,” tuturnya.




