Citereup, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Karanggan dan Jalan RE Sulaeman, Kecamatan Citeureup, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
“Bangunan yang akan ditertibkan sebanyak 50 bangunan. Sebagian besar para PKL (pedagang kaki lima) sudah melaksanakan bongkar mandiri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Untuk mendukung kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menyiapkan armada truk guna mengangkut sisa material pembongkaran. Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) diminta menghadirkan pot bunga untuk mempercantik lokasi setelah penertiban.
“DPKPP diminta menyediakan pot bunga yang akan ditempatkan di lokasi hasil pembongkaran,” jelas Anwar.
Pemkab Bogor juga menyiapkan alat berat untuk mempercepat proses. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) siap menurunkan beko jika diperlukan.
“Keputusan menggunakan beko akan dikoordinasikan setelah hasil terakhir patroli,” tambahnya.
Selain Satpol PP, penertiban bangunan liar di Citeureup juga akan melibatkan TNI dan Polri guna memastikan jalannya pembongkaran berlangsung aman dan tertib.
Melalui langkah ini, Pemkab Bogor berharap kawasan Jalan Raya Karanggan dan Jalan RE Sulaeman dapat lebih tertata, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan.


