MAHATVA.ID — Tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Acang Suryana, mendesak Polres Bogor untuk segera memproses laporan pemalsuan bukti yang dilakukan oleh Setiadi Noto Subagio, Direktur PT FS. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 12 Desember 2021, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Bogor untuk segera memproses terlapor (Setiadi Noto Subagio) berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Acang, Jumat (16/5/2025).

Kasus Bermula dari Sengketa Tanah 4.500 Meter di Desa Tlajung Udik

Acang menjelaskan, dirinya dipenjara selama 3 tahun pada 2016 karena dituduh menjual sebidang tanah seluas 4.500 meter persegi yang berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Tuduhan tersebut berdasar pada kesaksian Setiadi Noto Subagio, yang menyatakan tanah tersebut milik PT FS. Namun, menurut Acang, keterangan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Cibinong itu baru diketahui palsu pada tahun 2020 setelah ia mengumpulkan sejumlah bukti.

“Akibat keterangan palsu Direktur PT FS, saya mengalami kerugian materi sebesar Rp9 miliar dan harus dipenjara,” ujar Acang.

AJB Belum Dibatalkan, Tanah Masih Dikuasai dan Belum Lunas

Acang menambahkan bahwa hingga kini Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut belum pernah dibatalkan dan masih dipegang oleh Sri Suyarmi. Ia juga menyebut bahwa pembayaran tanah masih belum lunas sebesar Rp1,8 miliar.

“AJB belum dibatalkan sampai saat ini, dan fisik tanah masih dikuasai. Pembayaran pun masih menyisakan hutang,” tegasnya.