MAHATVA.ID -Pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wowonda, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya menemukan titik terang, Jumat (27/3)
Pemerintah Daerah melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) resmi mengeluarkan rekomendasi pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp450 juta, tertanggal 17 Maret 2027.
Rekomendasi tersebut menjadi penegasan awal atas indikasi penyalahgunaan keuangan desa dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga oleh oknum dalam struktur pemerintahan Desa Wowonda.
Seorang warga Desa Wowonda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah Inspektorat yang dinilai mulai membuka tabir persoalan yang selama ini menjadi keresahan publik.
“Ini langkah awal yang baik. Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini, tetapi ditindaklanjuti secara tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Temuan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik di desa. Warga menilai, kepercayaan terhadap pemerintah desa menurun drastis, terutama terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2026 yang dinilai tidak transparan.
Menurut warga, situasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat. Sejumlah kegiatan desa disebut tidak berjalan optimal akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat kini mendesak agar rekomendasi Inspektorat tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata. Mereka meminta adanya langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Di sisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah Desa Wowonda belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.




