TANGERANG SELATAN, MAHATVA.ID – Dunia advokasi Indonesia kembali diguncang aksi kekerasan brutal. Bastian Sori, SH, seorang praktisi hukum, dilaporkan menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan pada Senin (23/2/2026). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku datang ke rumah korban dan diduga melakukan upaya eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa dan sepihak di pekarangan rumah.

Penolakan korban—yang disampaikan dengan dasar argumentasi prosedural hukum—justru berujung pada tindakan anarkis. Salah satu pelaku diduga melakukan penusukan, menyebabkan korban mengalami luka serius.

Menanggapi insiden tersebut, Yoshua Agung YT, SH, CTL, Founder Covenant Law Firm sekaligus Ketua Angkatan AdvoKAI AK 25, menyampaikan kecaman keras dan menyebut peristiwa ini sebagai penghinaan terhadap prinsip negara hukum.

“Kami mengutuk keras aksi premanisme yang dibungkus dalam mekanisme penagihan utang. Penusukan terhadap saudara Bastian Sori bukan sekadar penganiayaan berat, melainkan bentuk intimidasi nyata terhadap profesi advokat yang sedang mempertahankan hak hukumnya,” ujar Yoshua dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi para advokat dan masyarakat yang berupaya mempertahankan hak-hak hukumnya secara sah.

Yoshua Agung juga menyoroti aspek legalitas eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan para pelaku. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara ketat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa:

Eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan wanprestasi, atau