MAHATVA.ID – Kasubdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyimpan koper berisi paket narkoba dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Zulkarnain, saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya, Didik sempat memerintahkan seorang polwan bernama AKP Dianita untuk memindahkan koper tersebut. Awalnya, koper berisi narkoba itu berada di kediaman Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, lokasi penangkapannya.
"Itu kalau enggak salah pada saat dia diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Polda Metro. Sebelum ramai, tetapi sudah dalam proses pemeriksaan," ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Koper Dipindahkan ke Rumah Polwan
Zulkarnain menjelaskan, atas permintaan Didik, AKP Dianita yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan memindahkan koper tersebut dan menyimpannya di rumah pribadinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dianita hanya memindahkan koper atas perintah atasan lamanya tersebut.
Dalam pemeriksaan, Didik juga mengakui memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Saat proses pencarian barang bukti dilakukan, koper berisi narkoba tersebut akhirnya ditemukan di rumah Dianita.
"Kami melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kami sita dari mantan anak buahnya," tegas Zulkarnain.



