Maluku,MAHATVA.ID -Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada seorang karyawan Koperasi Charistam Mega Mandiri (CMM) dengan tugas administratif dan operasional harian, memicu sorotan serius dari kalangan serikat buruh. 

Selain aspek pidana, muncul dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, termasuk persoalan upah di bawah standar minimum dan penghentian hak pekerja sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Exso Dimas Luanmase, selaku penanggung jawab Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. 

Ia menyatakan bahwa meskipun putusan pengadilan bersifat final, hak-hak normatif pekerja tidak boleh diabaikan selama proses hukum berlangsung.

“Putusan pengadilan memang tidak dapat diganggu gugat. Namun perlu diingat, sebelum ada putusan inkrah, pekerja tetap berhak atas hak-hak normatifnya. Itu tidak boleh dihentikan sepihak,” ujar Exso.

Menurutnya, dalam praktik ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, bahkan terhadap pekerja yang diduga melakukan pelanggaran berat. Ia menekankan bahwa hak upah dan jaminan sosial tetap harus berjalan hingga ada kepastian hukum.

Exso juga meminta kuasa hukum pekerja yang terdampak untuk menempuh langkah hukum di bidang ketenagakerjaan guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. 

Ia menyoroti pentingnya perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian, serta BPJS Kesehatan.

“Kuasa hukum perlu memastikan apakah selama proses hingga vonis dijatuhkan, hak upah pekerja tetap dibayarkan atau tidak. Jika tidak, itu merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.