MAHATVA.ID -Sepeda motor milik salah satu warga Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disita oleh oknum anggota kepolisian selama 6 Bulan, lalu dikembalikan dalam kondisi rusak parah, memicu sorotan serius terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kosmas Laratmase, suami korban, yang menyatakan kendaraan tidak lagi layak pakai setelah berada dalam penguasaan oknum aparat.

Kosmas menyebutkan, motor yang awalnya dalam kondisi utuh berubah drastis saat dikembalikan.

“Motor dikembalikan, tapi baut-baut banyak yang tercabut. Rumah rem diganti, dari yang besar menjadi kecil,” ujarnya.

Kerusakan, lanjut Kosmas, tidak hanya pada satu bagian, tetapi menyeluruh.

“Beberapa komponen terlepas, ada yang putus. Motor itu sudah tidak bisa digunakan seperti semula,” kata Kosmas, menyoroti dampak langsung yang merugikan keluarganya.

Kasus ini bermula dari audit internal di Koperasi Charistam Mega Mandiri, tempat istrinya, Chintya Lavenia Pondang, bekerja. Audit menemukan dugaan pelanggaran prosedur, namun penggunaan identitas resmi dalam transaksi memunculkan perdebatan apakah perkara ini merupakan tindak pidana atau persoalan administratif internal.

Upaya penyelesaian kekeluargaan sempat ditempuh. Keluarga menawarkan pembayaran bertahap sebesar Rp5 juta, namun ditolak karena pihak koperasi tetap menuntut Rp22 juta, hingga berujung pada pengamanan aset keluarga berupa sepeda motor.

Dari sisi hukum, penyitaan barang oleh aparat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan prosedur resmi dan dasar hukum yang jelas. Barang sitaan wajib dijaga keutuhannya sebagai bagian dari tanggung jawab institusi penegak hukum.