Maluku, MAHATVA.ID -Persoalan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah diselesaikan secara sah dan final melalui mekanisme adat dan musyawarah desa. 

Hal ini ditegaskan Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon, Karatat, dan Labobar (KKL), Irwan Rumasera, sebagai representasi suara masyarakat adat, Sabtu (24/1)

Menurut Irwan, penyelesaian adat tersebut telah melalui proses kolektif yang melibatkan Lembaga Adat Desa Kilon, masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga besar desa, dan telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Penyelesaian ini sah, final, dan diterima secara sosial. Tidak ada lagi ruang untuk membuka kembali perkara yang sama,” kata Irwan, Jumat (23/1).

Irwan menerangkan, mekanisme adat yang ditempuh bukan sekadar tradisi lokal, melainkan memiliki landasan konstitusional dan hukum positif. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan persoalan sosial berskala lokal berdasarkan hak asal-usul dan kearifan lokal. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 18, Pasal 19, Pasal 26 ayat (4) huruf k, serta Pasal 54 dan 55, yang menempatkan musyawarah desa sebagai forum utama penyelesaian konflik.

Pada tataran teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelesaian konflik desa dilakukan melalui musyawarah dengan partisipasi masyarakat, sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator. 

“Artinya, kesepakatan desa yang sah tidak untuk dibatalkan, tetapi diperkuat,” ujar Irwan.

Ia juga merujuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai mitra resmi pemerintah desa dalam menjaga ketenteraman dan menyelesaikan perselisihan. Pendekatan serupa ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2018, yang mendorong penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan kearifan lokal.