Bogor, MAHATVA.ID — Aliansi Relawan Mandiri Ikatan Alumni Institut Pertanian Bogor (ARM IPB) dinilai memerlukan pembenahan serius dalam tata kelola kelembagaan agar tetap sejalan dengan mandat awal pembentukannya sebagai instrumen profesional gerakan sosial alumni.

ARM IPB lahir pada 2018, di era kepemimpinan Fathan Kamil sebagai Ketua Umum Himpunan Alumni IPB (HA IPB). Pembentukannya berangkat dari kebutuhan praktis: menghadirkan wadah relawan alumni yang terkoordinasi, profesional, dan sigap merespons situasi darurat serta kerja-kerja sosial kemanusiaan.

Pada fase awal, ARM IPB dirancang sebagai instrumen operasional, bukan sebagai ruang konsolidasi politik internal alumni. Fokus utamanya adalah penguatan koordinasi relawan, distribusi bantuan, dan efisiensi aksi sosial yang sebelumnya kerap dilakukan secara ad-hoc.

Namun, seiring waktu, praktik kelembagaan ARM IPB dinilai mulai bergeser dari desain awal tersebut.

Dualisme Otoritas dalam Struktur ARM IPB

Dalam kerangka organisasi HA IPB, ARM IPB ditempatkan sebagai badan otonom. Pada saat yang sama, aturan internal secara otomatis menempatkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal demisioner sebagai dewan pembina.

Konfigurasi ini dinilai memunculkan dualisme otoritas. Pusat pengaruh strategis tidak sepenuhnya berada di tangan kepemimpinan aktif hasil Musyawarah Nasional (Munas), melainkan pada figur-figur yang tidak lagi memegang mandat mutakhir.

Akibatnya, terbentuk situasi “organisasi di dalam organisasi”. ARM IPB menjalankan fungsi operasional, penggalangan dana, dan aksi lapangan, sementara arah normatif dan politik berada di luar garis komando struktural yang sah. Relawan menanggung risiko operasional dan reputasi, sementara akuntabilitas strategis menjadi kabur.

Pelajaran dari Praktik Filantropi Profesional