MAHATVA.ID – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilu 2024. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta MPR mengganti posisi Gibran.

Menurut Muzani, Gibran telah melalui proses pemilihan yang sah dan konstitusional, termasuk tahap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Prabowo adalah Presiden yang sah, dan Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, kemenangan pasangan Prabowo-Gibran telah diuji melalui proses hukum yang transparan. 

"Pemilihan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan tidak ada masalah. Semuanya sah dan sesuai hukum," tambahnya.

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024. Prosesi ini dihadiri oleh seluruh anggota MPR serta perwakilan puluhan negara sahabat. 

"Pelantikannya resmi. Semua unsur negara hadir. Itu menunjukkan legitimasi penuh terhadap kepemimpinan Prabowo-Gibran," tegas Muzani.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis delapan tuntutan politik, salah satunya adalah desakan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menganggap proses pemilihannya cacat hukum dan tidak sesuai dengan etika konstitusi.

Beberapa tokoh yang menandatangani tuntutan tersebut adalah mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, hingga Hanafie Asnan. Forum ini mengklaim beranggotakan ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI.