MAHATVA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang penerapan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang memiliki karakter Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijelaskan bahwa pembatasan aktivitas malam untuk peserta didik berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa kondisi tertentu, antara lain:

• Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan,

• Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di bawah pengawasan orang tua/wali,

• Sedang bersama orang tua di luar rumah,

• Dalam kondisi darurat atau bencana,

• Dan kondisi lainnya dengan persetujuan orang tua/wali.

Peserta didik yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah seluruh anak usia sekolah dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga satuan pendidikan khusus, yang sedang menempuh proses pembelajaran.