Mahatvamediaindonesia.id. Bogor - Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara aktivasi e-KTP jadi IKD.

IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. Namun, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil.

Ini karena proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
Sebelumnya, pastikan kamu telah melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Setelah syaratnya lengkap, kamu bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.

1. Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD
Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:

Sudah melakukan perekaman e-KTP.
Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.

2. Langkah-langkah aktivasi IKD
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD berikut ini:

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.