MAHATVA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di pasar modal seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro. Sanksi tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026.
Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan Benny yang tercatat sebagai pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk tidak diperkenankan lagi menduduki posisi Dewan Komisaris, Direksi, maupun jabatan pengurus perusahaan di sektor pasar modal.
OJK menilai Benny bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran itu berkaitan dengan pencatatan piutang kepada entitas berelasi, yakni PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019.
Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023. OJK menilai pencatatan piutang dan uang muka tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi di masa mendatang sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.
Dana yang dicatat dalam laporan keuangan itu diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga tercatat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang berada dalam kendali Benny Tjokrosaputro.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak turut dikenai sanksi administratif. PT Bliss Properti Indonesia Tbk didenda Rp2,7 miliar.
Direksi perusahaan periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dijatuhi denda tanggung renteng Rp110 juta. Sementara direksi periode 2020 hingga 2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar.
Gracianus Johardy Lambert yang menjabat direktur utama pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.




