MAHATVA.ID, Cianjur - Dua Mucikari Penjajah wanita berkedok kawin kontrak kepada pria Timur Tengah hingga India berhasil diamankan Polres Cianjur.

Dua mucikari RN (21) dan LR (54) ketahuan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India.

Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.

Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).

"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar," tambahnya.

Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seolah memiliki daftar atau katalog untuk dipilih para pelanggannya, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan.

Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Bahkan diketahui kawin kontrak tersebut bersifat settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.