Jakarta, MAHATVA.ID – Lima hari setelah melayangkan somasi, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Langkah hukum ini ditempuh karena pihak-pihak yang sebelumnya disomasi tidak menunjukkan itikad baik, baik dengan memberikan klarifikasi, permintaan maaf secara serius, maupun menghapus unggahan yang merugikan nama baik SBY dan Partai Demokrat.

Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dibuat setelah batas waktu somasi yang dikirim pada 31 Desember 2025 tidak diindahkan.

“Usai tanggal 31 Desember 2025 kami mengirim somasi, tadi malam saya secara resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, laporan akhirnya diterima menjelang tengah malam,” ujar Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Muhajir menjelaskan, laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukum dengan terlapor empat akun media sosial, yakni tiga akun YouTube dan satu akun TikTok.
Akun-akun tersebut adalah @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibhudiusmp.

Menurutnya, keempat akun tersebut secara masif memproduksi dan menyebarkan konten bernada hoaks, fitnah, serta manipulatif yang menyerang kehormatan dan nama baik SBY serta Partai Demokrat.

Adapun konten yang dipersoalkan antara lain:

  • Akun @AGRI FANANI dengan judul video “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”.
  • Akun @Bang bOy YTN dengan unggahan berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”.
  • Akun @KajianOnline dengan judul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”.
  • Akun TikTok @sudirowibhudiusmp yang menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui Roy Suryo.

Atas perbuatan tersebut, BHPP DPP Partai Demokrat melaporkan para terlapor dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.