DEPOK, MAHATVA.ID – Kabar gembira bagi para honorer, Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT), dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok resmi mengeluarkan surat Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM tentang Permohonan Validasi Data Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Untuk itu, kami mohon perangkat daerah segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, Kamis (7/8/2025).
Rahman menegaskan, meskipun data calon PPPK sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), verifikasi ulang tetap diperlukan. Data awal PKTT yang dikumpulkan BKPSDM pada Januari 2025 mencapai 9.554 orang, namun sebagian di antaranya sudah tidak aktif atau bahkan telah meninggal dunia.
“Yang paling tahu kondisi pegawai tentu perangkat daerah masing-masing. Karena itu, pendataan ulang harus teliti,” tegasnya.
Ia menambahkan, pegawai honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos kini berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi kriteria dan persyaratan. Data yang dikirim harus dilengkapi scan ijazah terakhir dan format Excel yang diunggah melalui Google Drive masing-masing instansi.
Batas pengumpulan data ditetapkan 15 Agustus 2025, sementara proses validasi diharapkan selesai sebelum Desember 2025 agar penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu dapat segera dilakukan.
Daftar penerima surat permohonan validasi meliputi 39 instansi di Kota Depok, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, seluruh kecamatan, rumah sakit daerah, hingga Sekretariat DPRD.




