MAHATVA.ID -Menjelang rencana groundbreaking proyek strategis nasional Blok Masela pada akhir April, Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan seluruh prasyarat telah terpenuhi, termasuk dokumen AMDAL dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun, rencana pembebasan 662 hektar lahan di Desa Lermatang memunculkan sorotan dari sisi hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum masyarakat Lermatang, Junus Wermasaubun, menyatakan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi, termasuk kehadiran proyek Inpex Masela. Ia mengingatkan agar proses pengadaan tanah tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Skema kompensasi atau kerohiman yang diwacanakan perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima media, Sabtu (28/3)
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum junto Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tahapan, mekanisme, dan bentuk ganti kerugian secara jelas.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk melakukan pendataan di lapangan. Tim ini bertugas mengidentifikasi dampak terhadap masyarakat, termasuk tanaman produktif dan potensi kehilangan mata pencaharian.
Menurut Wermasaubun, langkah tersebut penting, namun belum menyelesaikan isu mendasar terkait status hukum tanah. Ia menilai penggunaan IPPKH sebagai dasar pembebasan lahan perlu ditempatkan secara proporsional.
“Izin penggunaan kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak ulayat masyarakat adat yang telah ada sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan perbedaan antara kawasan hutan negara dan tanah adat. Kawasan hutan merupakan penetapan administratif negara untuk fungsi tertentu, sementara tanah adat adalah hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun dan diakui dalam sistem hukum adat.




