MAHATVA.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya produksi narkotika jenis sabu yang dijalankan secara diam-diam di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti semakin kompleksnya modus jaringan narkotika yang kini memanfaatkan hunian vertikal sebagai lokasi produksi.

Tim Gabungan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan, unit tersebut diketahui telah disulap menjadi laboratorium produksi sabu (clandestine laboratory).

Dua pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap. IM berperan sebagai peracik atau “koki”, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi.

Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. Selama enam bulan beroperasi, keduanya mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh bahan prekursor dengan mengekstrak 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu. Semua bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu padatan 209,02 gram, sabu cair 319 mililiter, ephedrine 1,06 kilogram, aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, serta peralatan laboratorium lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.