Banda Aceh, MAHATVA.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana banjir di Provinsi Aceh telah mulai dilaksanakan. Pembangunan tahap awal dilakukan di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Selain Kabupaten Pidie, pembangunan hunian sementara juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Saat ini, BNPB bersama pemerintah daerah masih melakukan pengkajian lokasi dan status kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (17/12/2025).
Menurut Abdul Muhari, lokasi pembangunan hunian sementara harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya bebas dari ancaman bencana lanjutan seperti banjir dan tanah longsor, serta berada di atas lahan milik pemerintah daerah.
“Kalau lahan bukan milik pemerintah daerah, statusnya harus jelas, apakah dihibahkan atau pinjam pakai. Tujuannya untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari,” ujar Abdul Muhari.
Hunian sementara tersebut diperuntukkan bagi korban banjir yang rumahnya hilang atau mengalami rusak berat, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat tinggal semula.
“Hunian sementara dibangun untuk memindahkan korban dari lokasi pengungsian agar mendapat tempat tinggal yang lebih layak, hingga hunian tetap selesai dibangun,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Muhari juga mengungkapkan bahwa status tanggap darurat bencana masih diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, menyusul masih terjadinya bencana susulan akibat cuaca ekstrem.
“Di tiga provinsi ini masih ada 26 kabupaten/kota yang berada pada status tanggap darurat,” ungkapnya.




