MAHATVA.ID - Pemerintah Inggris hingga kini belum menunjukkan langkah konkret menyikapi dugaan pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Aksi tersebut menuai kecaman luas di Indonesia dan telah dilaporkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan perempuan bernama asli Tia Emma Billinger (26) itu memajang bendera Merah Putih di bagian bawah pakaiannya hingga menyentuh tanah.
Dalam rekaman lain, terlihat pula adegan bendera Indonesia diinjak saat yang bersangkutan berada di depan gedung KBRI London bersama sejumlah pria bertopeng.
Aksi tersebut diduga dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk selama 10 tahun. Dalam video yang sama, ia juga menyampaikan ejekan terkait penangkapannya oleh aparat di Bali beberapa waktu lalu.
Menanggapi peristiwa itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan telah mengambil langkah resmi. KBRI London disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas setempat agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan yang dinilai tidak pantas dan melecehkan simbol negara.
Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian dan Kementerian Luar Negeri setempat.
Meski laporan telah diajukan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang Inggris terkait tindak lanjut hukum atas aksi tersebut.


