MAHATVA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000, yang mencakup bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan BSU dilakukan secara tunai melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos?

Berdasarkan pengumuman resmi dari Menteri Ketenagakerjaan RI, pencairan BSU 2025 dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Juli 2025. Artinya, batas terakhir pengambilan BSU di kantor pos adalah pada Rabu, 31 Juli 2025.

"Untuk pencairan BSU mulai dari tanggal 3–31 Juli. Silakan mendatangi Kantorpos Cabang terdekat dengan membawa KTP, Kartu BPJSTK, dan QR code dari aplikasi PosPay,” tulis PT Pos Indonesia melalui akun resmi X (Twitter).

Pastikan Anda mencairkan bantuan sebelum tanggal tersebut, karena jika lewat dari batas waktu, dana BSU berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp600.000 melalui jalur kantor pos, ikuti langkah-langkah berikut:

• Unduh aplikasi PosPay di Play Store atau App Store