BOGOR, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta THR, gratifikasi, atau melakukan pemerasan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan, terutama pada momentum menjelang Lebaran yang kerap rawan penyalahgunaan jabatan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan permintaan gratifikasi oleh aparatur pemerintah.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, kami berharap masyarakat segera melapor melalui layanan pengaduan di aplikasi GOL (Gratifikasi Online) dan pengaduan KPK di nomor 198,” ujar Rudy dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nomor 198 atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Menurut Rudy, keberadaan kanal tersebut bertujuan memudahkan masyarakat maupun aparatur negara untuk melaporkan dugaan gratifikasi secara transparan dan cepat.

Peran Masyarakat Cegah Gratifikasi

Rudy menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparatur, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum melalui layanan pengaduan," jelasnya.