MAHATVA.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.

"Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan," ujar Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Setelah pemanggilan tersebut, Rudy menugaskan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan serangkaian pemeriksaan guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sejak awal Bupati Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 24 Maret 2025 yang melarang permintaan THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa di Kabupaten Bogor.

"Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit di dalamnya disebutkan bahwa ASN atau perangkat desa yang melayani masyarakat dilarang meminta THR," jelas Ajat.

Ia juga memastikan bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor sedang menentukan tindakan yang tepat terhadap Kades Klapanunggal demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Detail Permintaan THR Senilai Rp165 Juta

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga melayangkan permohonan THR ke sejumlah perusahaan dengan menggunakan surat berkop resmi Pemerintah Desa Klapanunggal.