BOGOR, MAHATVA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik Kepala Desa Gunung Picung Pergantian Antar Waktu (PAW), Abdul Rohim. Pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor terkait penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Soekarno Hatta DPRD, Cibinong, Senin (16/3/2026).

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor, para wakil ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta direktur RSUD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Rudy Susmanto meminta kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membangun desa dengan hati dan kedekatan dengan masyarakat.

“Pada sore hari ini kami melaksanakan pengambilan sumpah janji Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan. Kami memberikan semangat agar beliau dapat membangun desa dengan hati, menyayangi masyarakatnya, serta menghadirkan perubahan besar bagi seluruh masyarakat Desa Gunung Picung,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa Abdul Rohim dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2019–2027.

“Beliau dilantik melalui pergantian antar waktu untuk melanjutkan masa jabatan periode 2019–2027, sehingga mulai hari ini akan menjabat hingga akhir tahun 2027,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Bogor juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor akan memasuki akhir masa jabatan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan desa secara tertib.

Ia menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2026 terdapat sembilan kepala desa di Kabupaten Bogor yang masa jabatannya akan berakhir. Sementara pada tahun 2027, lebih dari 200 kepala desa juga akan menyelesaikan masa tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Rudy, akan mempersiapkan seluruh proses pergantian kepemimpinan desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan tertib dan demokratis.