BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy menjelaskan, formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, serta pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy, Rabu (10/9/2025).
Rincian Formasi PPPK
Untuk kelompok non-ASN terdaftar di BKN:
- 551 tenaga guru
- 68 tenaga kesehatan
- 3.929 tenaga teknis
Sedangkan untuk kelompok non-ASN belum terdaftar:
- 508 tenaga guru
- 382 tenaga kesehatan
- 4.318 tenaga teknis
Rudy menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya alias gratis, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

.png)