Siak, MAHATVA.ID – Bupati Siak Afni Zulkifli resmi menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi dan mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan wisata ke daerah rawan bencana selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Afni, Minggu (7/12/2025).
Penetapan status siaga tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025, yang berlaku selama dua bulan, sejak 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menghadapi potensi cuaca ekstrem dan ancaman hidrometeorologi yang dapat membahayakan masyarakat.
Sekolah Diminta Tunda Kegiatan di Luar Daerah
Bupati Afni juga meminta seluruh sekolah dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah maupun di luar Kabupaten Siak selama masa siaga darurat. Kegiatan seperti class meeting, studi tiru, hingga kunjungan wisata diminta ditunda hingga status siaga dicabut.
“Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orang tua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orang tua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah,” jelas Afni.
Pemerintah daerah juga mendorong agar pihak sekolah tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan cuaca. Kewaspadaan dini dianggap penting untuk mengantisipasi potensi bencana di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Koordinator Wilayah Pendidikan Diminta Perketat Pengawasan
Selain itu, para koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama masa siaga. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi siswa dan masyarakat.


