Mahatvamediaindonesia.id, Jakarta – Budyanto Djauhari (38), pelaku KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil belakangan ini viral, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama 5 hari.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.

Budyanto pelaku KDRT istri hamil ditunjukkan kepada wartawan mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan”.

Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, Budyanto yang bernama asli AD Djau Bien Than itu tampak tertunduk saat dihadirkan pada acara konferensi pers tersebut.

Ternyata Budyanto diduga positif mengkonsumsi nark*ba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21.

Aksi KDRT istri hamil itu dilakukan Budyanto di rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari lalu.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan fakta pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi Nark*ba setelah dilakukan tes urine.

“Perlu diketahui, tersangka ini (Budyanto) positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif nark*ba metamfetamin” terangnya.

Halaman:
C
Penulis: Chaerudin iBeNk