Bogor, MAHATVA.ID – Isu lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di wilayah RW 12, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, berhasil diendus aparat setempat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama pihak kecamatan langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin malam (9/3/2026). Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pembuangan limbah ilegal.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, membenarkan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Kami kesana, kami menemukan beberapa bukti dan ada limbah yang diurug (ditimbun) di lokasi,” ujar Kurnia.
Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah mengambil sejumlah sampel limbah, baik dalam bentuk air maupun serpihan material. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan jenis limbah serta tingkat bahayanya.
Menurutnya, temuan awal cukup mengkhawatirkan karena limbah yang ditemukan diduga bukan berasal dari sampah rumah tangga, melainkan termasuk kategori limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita akan panggil. Kita juga sudah hentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Agus Budiarso, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat limpahan dari pemerintah desa setempat.
Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DLH untuk memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.




