Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNGPUTRI – Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor dan DPR RI 5 Jawa Barat dari Partai Nasdem di duga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Sabtu, (18/11/2023).
Tampak terlihat unggahan beberapa di group Whatsapp, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor nomor urut 2 Dondy Dwiguntia dan DPR RI 5 Jabar nomor urut 1 Asep Wahyuwijaya, membagikan APK alat peraga kampanye di salah satu Majlis Talim RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
BACA JUGA : PPP Kabupaten Bogor, Optimis Bakal menangkan Kursi Bupati yang ke Empat Kalinya
“Saya heran…dimasa diam ko bisa ada Caleg datang,” ucap salah Jamaah yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Sangat disayangkan sekali, tempat ibadah jadi tempat ajang kampanye Caleg. Apalagi ini belum masuk masa kampanye,” singkatnya.
Dilokasi yang sama, Ketua Majlis Talim Nurul Falah, Ibu Afifah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memperingati maulid Nabi muhammad saw.
“Ya Caleg hanya silaturhmi saja. Dan menyampaikan hikmah maulid saja,” katanya kepada mahatvamediaindonesia.id
BACA JUGA : Bawaslu Larang Parpol Kampanye Tanggal 04 Sampai Dengan 27 November
Ibu Afifah juga mengatakan, bahwa APK tersebut sudah di titipkan kepada beliau dari jauh jauh hari. Namun pada moment maulid ini di bagikan.


