Jakarta, MAHATVA.ID – Percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penambahan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal tersebut ditegaskan Muhammad Sirod, Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Energi Baru Terbarukan Indonesia (ASPEBINDO), yang menilai bahwa regulasi standar konektor menjadi faktor kunci dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang efisien dan terintegrasi.
Menurut Sirod, infrastruktur pengisian daya harus dipandang sebagai sebuah sistem, bukan sekadar kumpulan titik pengisian. Kinerja sistem sangat ditentukan oleh standar teknis, tata kelola akses, serta interoperabilitas antaroperator.
“Konektor bukan isu teknis semata. Ia menentukan apakah infrastruktur bersifat terbuka atau justru terfragmentasi. Negara yang gagal menetapkan standar sejak awal akan menghadapi biaya koreksi yang tinggi di masa depan,” ujarnya.
CCS2 Jadi Standar Global
Secara global, Combined Charging System Type 2 (CCS2) telah menjadi standar dominan untuk pengisian cepat arus searah (DC). CCS2 memungkinkan satu port kendaraan mendukung pengisian AC lambat hingga DC ultra-cepat dengan daya hingga 350 kW dan tegangan sampai 1.000 volt.
“Standar ini relevan dengan kendaraan listrik generasi baru, termasuk arsitektur 800 volt yang semakin umum,” jelasnya.
Keunggulan CCS2 juga terletak pada integrasinya dengan protokol komunikasi ISO 15118 dan DIN 70121, yang memungkinkan fitur plug-and-charge, autentikasi digital, pencatatan energi otomatis, serta interoperabilitas lintas operator tanpa ketergantungan aplikasi tertentu.
Pembelajaran dari Eropa dan AS
Sirod mencontohkan kebijakan Uni Eropa melalui Alternative Fuels Infrastructure Regulation (AFIR) yang mewajibkan seluruh SPKLU DC publik menyediakan konektor CCS2. Regulasi ini juga mewajibkan metode pembayaran umum seperti kartu debit, kredit, dan sistem nirsentuh.




