Bogor, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Polres Bogor menetapkan tersangka dengan merujuk pada:

  • Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan hasil penyidikan Unit 2 Sat Reskrim Polres Bogor, Setiadi diduga kuat terlibat dalam perkara pemalsuan dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Disangkakan Langgar Pasal 263 dan 266 KUHP