MAHATVA.ID -Ketika angka-angka di atas kertas tak lagi sejalan dengan uang yang diterima di tangan, kepercayaan runtuh seketika. Itulah yang kini dipertanyakan Yan Ratuanak, seorang nasabah pembiayaan sepeda motor di Saumlaki, Rabu (25/2/2026)
Ia mengaku pengajuan pembiayaan untuk satu unit Mio Soul GT tahun 2015 disetujui sebesar Rp7 juta. Namun dana yang diterimanya hanya Rp4 juta. Selisih Rp3 juta inilah yang memantik tanda tanya besar.
Tak berhenti di situ, Yan juga menyebut tenor pembiayaan ditetapkan selama 20 bulan dengan cicilan Rp386.000 per bulan. Jika dihitung, total pembayaran mencapai Rp7.720.000. Artinya, jumlah yang harus ia kembalikan melampaui angka persetujuan awal.
Ia mempertanyakan kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dan transparansi pembiayaan di PT Mandala cabang Saumlaki, yang kini diketahui telah bergabung dengan PT Adira Finance.
“Kalau disetujui tujuh juta, kenapa yang saya terima hanya empat juta? Lalu cicilan dihitung dari angka yang mana?” demikian kurang lebih substansi keluhan yang disampaikan Yan.
Kekecewaan itu bukan sekadar soal nominal, melainkan soal kejelasan informasi dan hak konsumen untuk memahami detail perjanjian yang mereka tandatangani.
Dalam praktik pembiayaan (leasing), perusahaan pembiayaan umumnya memberikan fasilitas dana atau membayar barang kepada dealer, sementara nasabah berkewajiban mengangsur sesuai perjanjian.
Selain itu, di dalamnya terdapat komponen pokok pembiayaan, bunga atau margin keuntungan, biaya administrasi, asuransi, serta kemungkinan potongan lain yang harus dijelaskan secara transparan sejak awal.
Setiap selisih angka, baik karena potongan biaya, penalti, maupun struktur pembiayaan, semestinya tertuang jelas dalam akad atau kontrak, bukan muncul sebagai kejutan setelah dana cair.



