MAHATVA.ID -Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, Senin (23/2/2026)
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Arman Kalean, yang konsisten memperjuangkan regulasi afirmatif bagi wilayah kepulauan.
Ketua DPD KNPI Kepulauan Tanimbar, Alexander Belay, S.Pi, menegaskan bahwa pengesahan RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah maritim, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“RUU ini bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi menyangkut keadilan distribusi anggaran negara. Selama ini perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih didominasi variabel luas daratan, sementara daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda,” ujar Belay.
Menurutnya, wilayah dengan bentang laut luas dan jumlah penduduk relatif kecil justru membutuhkan biaya konektivitas antar-pulau dan pembangunan infrastruktur dasar yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan.
Karena itu, kehadiran UU Daerah Kepulauan dinilai penting untuk menghadirkan skema pendanaan berbasis kemaritiman.
Desakan percepatan ini menguat pasca terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Daerah Kepulauan pada Februari 2026. KNPI Tanimbar menilai langkah Pemerintah Pusat tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui pembahasan intensif hingga pengesahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Selain itu, KNPI Tanimbar juga menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang menggelar pertemuan tingkat tinggi awal Februari 2026. Forum tersebut dinilai mempertegas urgensi kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan agar tidak terus tertinggal dalam distribusi fiskal nasional.
KNPI Tanimbar mengajak seluruh elemen pemuda di Maluku untuk bersatu mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan agar masuk prioritas Prolegnas dan segera disahkan menjadi undang-undang.



