Bogor, MAHATVA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa.
Larangan itu disampaikan langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui surat edaran tentang kesiapsiagaan serta pencegahan dini gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan tutup sementara selama bulan Ramadan. Di antaranya live musik, klub malam, pub/bar, karaoke, panti pijat refleksi, hingga usaha spa.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rudy.
Patroli Gabungan Selama Ramadan
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkab Bogor juga mengimbau pelaku usaha pariwisata, hotel, dan usaha sejenis agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seluruh pelaku usaha diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Di tingkat wilayah, para camat diinstruksikan berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli gabungan akan dilaksanakan pada jam rawan, yakni mulai pukul 22.00 WIB setelah salat tarawih hingga pukul 05.00 WIB usai sahur. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta elemen masyarakat.



