Jakarta, MAHATVA.ID – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah Richard menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Diperiksa 29 Pertanyaan
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.
Di sela pemeriksaan, Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan penahanan.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi
Pihak kepolisian menyebut Richard Lee sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Ia juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Menurut Budi Hermanto, tersangka tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya tersebut.




