MAHATVA.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Simba Indosnack Makmur, sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Muhammad Irvan Maulana, dengan tujuan memastikan legalitas operasional perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.  

Fokus Sidak: Legalitas dan Sertifikat Layak Fungsi

Wakil Ketua Komisi 1, Achmad Yaudin Sogir, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memverifikasi beberapa dokumen penting, seperti sertifikat layak fungsi dan izin mendirikan bangunan (IMB).  

"Hari ini kami mendatangi beberapa perusahaan di Desa Cicadas untuk mengecek langsung aspek legalitasnya, termasuk sertifikat layak fungsi," jelas Sogir.  

Ia menegaskan bahwa sidak bertujuan memberikan solusi, bukan menutup operasional perusahaan.  

"Kami datang untuk mencari solusi, karena perusahaan seperti ini merupakan bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor. Jika ditutup, dampaknya akan besar, terutama pada tenaga kerja," tambahnya.  

Temuan: Masalah Kompayer dan Lahan Terbuka Hijau

Dalam sidak ini, Komisi 1 menemukan dua isu utama di PT Simba Indosnack Makmur. Pertama, keberadaan kompayer (jalur conveyor) yang berdiri di atas tanah desa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Kedua, tidak adanya lahan terbuka hijau di area perusahaan.  

"Terkait kompayer, pihak perusahaan sebelumnya melakukan take over, sehingga saat ini tidak ada IMB-nya. Kami juga akan berkoordinasi dengan warga setempat untuk memastikan tidak ada keberatan di kemudian hari," ujar Sogir.