MAHATVA.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tirta Investama (Aqua) yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, bersama timnya untuk meninjau legalitas operasional perusahaan. Senin, (06/01/2025).
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan aspek legalitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
"Hari ini kami mendatangi beberapa perusahaan di Desa Cicadas, termasuk PT Tirta Investama, untuk mengecek langsung dokumen seperti sertifikat layak fungsi," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan sidak bukan untuk menutup perusahaan, melainkan mencari solusi.
"Kita tidak ingin menutup perusahaan karena ini bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor. Kalau ditutup, banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian," tambahnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya kesalahpahaman terkait site plan perusahaan. Meski site plan sudah disahkan, ditemukan persoalan pada saluran air di sekitar Jalan Pancasila 4 yang diduga menjadi penyebab banjir.
"Site plan sudah disahkan, tapi ada masalah pada selokan di area PPT Solokan yang belum ada," jelas Sogir.
Selain itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perusahaan diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2024 dan masih dalam proses perpanjangan.
Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, menyoroti dampak lingkungan yang diduga disebabkan oleh operasional PT Tirta Investama.


