MAHATVA.ID - Polres Bogor akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di Flyover Cibinong mulai Senin, 5 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas secara otomatis dan memantau kondisi keamanan jalan selama 24 jam.
Kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai alat pemantau kecelakaan. Hal ini akan memudahkan polisi dalam merespons gangguan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengendara di jalur protokol.
Penerapan ETLE diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, tanpa perlu diawasi petugas. Terutama bagi generasi muda yang sering melakukan pelanggaran kasat mata.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menegaskan bahwa penindakan akan dimulai pada 5 Januari 2026.
“Dari ETLE, kameranya bisa untuk monitoring mana kala ada kecelakaan, ada gangguan terkait lalu lintas, itu bisa termonitor,” kata Ardian saat dikonfirmasi di Cibinong, Jumat (2/1/2026).
Dengan adanya ETLE, diharapkan kesadaran tertib muncul dari diri sendiri karena merasa diawasi setiap saat.
"Penggunaan ETLE Itu juga bisa merespons mindset masyarakat bahwasanya untuk taat dalam berlalu lintas Itu bisa terjaga dengan adanya kamera ETLE, karena kan setiap pelanggaran lalu lintas itu tercapture oleh kamera ETLE," ujar Ardian.
Pelanggaran seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, bermain ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman akan terekam otomatis. Bukti tilang akan dikirimkan langsung ke rumah pelanggar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, berharap sistem ini efektif memberikan efek jera. Flyover Cibinong dipilih karena strategis sebagai jalur utama antara Kabupaten Bogor dan Kota Depok.


