Jakarta, MAHATVA.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yahya menyatakan sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.

Gus Yahya yang merupakan kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terlibat dalam perkara yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama tersebut. Ia menegaskan, tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan institusi.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Menurut Mellisa, Yaqut telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara transparan. Sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.