MAHATVA.ID - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk berlibur atau pulang kampung. Periode ini identik dengan peningkatan arus kendaraan, terutama di jalur penyeberangan. Bagi Anda yang berencana menggunakan layanan angkutan penyeberangan, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku agar dapat mempersiapkan anggaran dengan baik.  

Dasar Penetapan Tarif Penyeberangan ASDP

Tarif penyeberangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini mencakup tarif kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara yang berlaku sejak 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, termasuk rute populer Merak-Bakauheni.  

Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni

Dilansir dari situs resmi ASDP, berikut adalah rincian tarif untuk penyeberangan reguler dan layanan kapal ekspres pada lintas Merak-Bakauheni:  

Tarif Penyeberangan Reguler

Pejalan Kaki: 

- Dewasa: Rp 22.700  

- Bayi: Rp 1.800