BOGOR, MAHATVA.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Ia menyebutkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Menurut Ajat, Bupati telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan alokasi anggaran THR bagi para PPPK paruh waktu.
“Insya Allah dapat, Pak Bupati sudah menginstruksikan TAPD agar mengalokasikan anggaran,” ujar Ajat, Jumat (13/3/2026).
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 9.867 orang. Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran THR sebesar Rp10,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Bogor juga telah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di perangkat daerah agar segera menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan menyampaikan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu sudah dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.
Ajat menjelaskan, skema penghitungan THR menggunakan formula 1/12 dikalikan masa kerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian hasilnya dikalikan dengan gaji yang diterima oleh PPPK pada bulan Februari.
“Ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026,” jelasnya.




