Bogor, MAHATVA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan remisi kepada 2.448 warga binaan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bogor di Kantor Bupati Bogor, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjelaskan bahwa pemberian remisi terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.185 orang menerima Remisi Umum, sementara 1.263 orang memperoleh Remisi Dasawarsa," ungkapnya kepada Mahatva.id usai upacara di tegar beriman.
Menariknya, terdapat 1.167 warga binaan yang mendapatkan kedua jenis remisi secara bersamaan.

“Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan dari negara, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan berperan aktif dalam setiap program pembinaan. Kami berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan semakin siap kembali ke masyarakat,” ujar Wisnu.
Dari total penerima remisi, 28 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan HUT RI tahun ini. Kebebasan tersebut menjadi kabar gembira tidak hanya bagi mereka, tetapi juga bagi keluarga yang telah lama menantikan kepulangan.
Dampak Positif Pemberian Remisi
Selain sebagai bentuk apresiasi, remisi juga memiliki peran penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Bagi mereka yang bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru.
Sedangkan bagi yang masih menjalani masa pidana, pengurangan masa hukuman menjadi dorongan untuk terus menunjukkan perilaku baik.


