Mahatvamediaindonesia.id – Kalian perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Jika tidak, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika kalian memiliki kendaraan baru.

Pajak progresif ini merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Dengan cara online, sobat GridOto hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC serta koneksi internet.

Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Untuk wilayah Jakarta begini caranya. 

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.