MAHATVA.ID – Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri bernama Dermawan Simbolon salah seorang warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri terhadap suaminya sendiri, berinisial EH, kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Dermawan Simbolon selaku pelapor, kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan bernama PEH, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024.
"Saya melaporkan atas tindakan pernikahan siri yang dilakukan oleh suami saya dengan PEH. Selama ini saya tidak dinafkahi, dan ternyata penghasilan suami justru diberikan kepada PEH,” ujar Dermawan kepada Mahatva.id, Senin (2/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa bukti awal ditemukan setelah memasang CCTV dan menemukan rekaman percakapan mencurigakan antara suaminya dengan PEH.
Kuasa hukum Dermawan, Bangun Simbolon menjelaskan, pihaknya tidak hanya menyoroti unsur perselingkuhan, namun juga dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pernikahan siri yang dilakukan secara ilegal.
“Kami melaporkan bukan soal perselingkuhan, tapi dugaan tindak pidana Pasal 279 KUHP. Terlapor melakukan pernikahan siri secara melawan hukum, karena masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan klien kami," beber kuasa hukum Dermawan.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Terlapor bahkan mengaku kepada amil bahwa dirinya duda dan istrinya telah meninggal, padahal faktanya istri sahnya masih hidup,” tambahnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Ancaman pidananya adalah 5 tahun untuk ayat (1), dan maksimal 7 tahun untuk ayat (2). Hari ini sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi, ada 4 saksi yang dipanggil termasuk pelapor,” singkat Agung.




