Bogor, MAHATVA.ID — Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 28 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk menghindari antrean panjang sekaligus memperluas akses pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon antara lain: