MAHATVA.ID - Dalam upaya mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H tahun 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk meliburkan para sopir angkot yang biasa beroperasi di jalur tersebut.

Sebagai kompensasi, mereka diberikan dana insentif sebesar Rp1 juta yang disalurkan melalui program Bang Jabar Peduli dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi setelah muncul dugaan pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh oknum Dishub, Organda, dan KKSU (pengurus jalan). Isu ini mencuat setelah seorang pengurus komunitas sopir angkot bernama Emen mengungkapkan permasalahan tersebut dalam wawancara dengan Kang Dedi Mulyadi melalui kanal YouTube KDM Channel pada Kamis (03/04/2025). Tonton video lengkapnya di sini.

Dugaan Pemotongan Dana Insentif untuk Sopir Angkot

Dalam wawancara tersebut, Emen menjelaskan bahwa para sopir angkot hanya menerima Rp800 ribu setelah dana insentif mereka dipotong sebesar Rp200 ribu. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum Dishub dan KKSU di wilayah Kabupaten Bogor.

"Maaf pak, mekanisme pembagian itu sudah dipotong Rp200 ribu dengan dalih pemotongan seikhlasnya. Tapi nyatanya, setiap angkot yang menerima insentif dari KDM melalui Bang Jabar Peduli dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat terkena potongan wajib," ungkap Emen di kanal YouTube KDM Channel.

Lebih lanjut, Emen menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan ini dilakukan melalui KKSU, yang diketuai oleh Nandar, sebelum disampaikan ke pihak Dishub Kabupaten Bogor. Bahkan, uang insentif yang seharusnya diterima utuh oleh sopir dan pemilik angkot malah terbagi dalam dua amplop, masing-masing Rp500 ribu.

Keluhan Sopir Angkot dan Dampak Pemotongan

Menurut Emen, profesi sopir angkot semakin sulit akibat meningkatnya jumlah kendaraan pribadi dan layanan transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 1995, setoran angkot terus naik dari Rp10 ribu menjadi Rp150 ribu per hari, sementara pendapatan mereka semakin menurun.